Rabu 23 Apr 2014 09:46 WIB

Kemensos Dukung Disdik Tutup TK JIS

Salim Segaf Al-Jufri
Foto: Republika/Musiron
Salim Segaf Al-Jufri

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Sosial mendukung kebijakan Dinas Pendidikan melakukan penutupan proses belajar mengajar Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (TK-JIS) dan siswa diizinkan belajar hingga tahun ajaran berakhir.

"Langkah-langkah dilakukan Dinas Pendidikan untuk menghentikan sekolah cukup bagus," kata Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri, di Padang, Rabu.

Kemensos tidak menginginkan terjadinya kasus yang sama di mana murid TK JIS menjadi korban pemerkosaan. "Pihaknya merasa prihatin melihat kasus pemerkosaan dialami murid TK-JIS, "ujarnya.

Lembaga pendidikan dalam menangani anak-anak berusia 4 hingga 6 tahun perlu dilakukan pendampingan guru. "Anak-anak berusia 4 tahun hingga 6 tahun sangat diperlukan untuk pendampingan selama proses belajar mengajar di sekolah," tegas Salim Segaf Al Jufri.

Diharapkan anak-anak menjadi korban pemerkosaan perlu dilakukan pengembalian mental agar tidak merasa trauma lagi. "Secepatnya dilakukan pengembalian mental agar tidak merasa trauma, sehingga tumbuh kepercayaan diri," katanya.

Ia menjelaskan, kasus pemerkosaan yang dialami murid TK JIS perlu penegakan hukum. Kepolisian harus bertindak tegas pula. "Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap murid TK JIS harus mendapatkan hukum yang setimpal atas perbuatannya,"katanya.

AK murid TK di JIS mengalami kekerasan seksual di toilet sekolah. Kasus yang terjadi pada 24 Maret 2014 itu telah dilaporkan ke Polda Metro.

Saat ini, kasus pelecehan seksual terhadap AK telah ditangani polisi. Polisi telah memeriksa 11 saksi. Dua di antaranya, Agun Iskandar dan Virgiawan Amin alias Awan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement