Rabu 23 Apr 2014 13:52 WIB

Hadi Poernomo Ditangkap, ICW Desak Pembenahan DJP

ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perlu ada pembenahan di internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan supaya kasus yang menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo tidak kembali terulang.

"Perlu pembenahan prosedur standar operasional ketika wajib pajak mengajukan keberatan. Apakah memungkinkan dirjen menganulir putusan yang sudah diputuskan di tingkat bawah," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas dihubungi di Jakarta, Rabu.

Apalagi, kata Firdaus, peran pajak dalam keuangan negara sangat penting. Kurang lebih 70 persen penerimaan negara berasal dari pajak.

Sementara itu, di sisi lain, dirjen pajak memiliki kewenangan besar dalam menentukan menerima atau menolak keberatan yang diajukan wajib pajak. Karena itu, perlu ada prosedur standar operasional yang baik di DJP.

"Selama ini, KPK hampir selalu melakukan tangkap tangan dalam kasus korupsi di sektor pajak. Biasanya yang ditangkap pejabat pelaksana, kali ini dirjen pajaknya langsung yang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Firdaus mengatakan DJP juga perlu bersikap transparan sesuai dengan kewenangannya. Menurut dia, tidak ada salahnya membuka siapa saja wajib pajak yang mengajukan keberatan selama tidak mengungkap data yang rahasia.

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus keberatan pajak BCA tepat pada hari dia pensiun sebagai Ketua BPK. Dia disangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.

Sebagai Dirjen Pajak, dia menerbitkan surat keberatan pajak nihil (SKPN) PT Bank BCA Tbk pada 2004 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp375 miliar.

PT Bank BCA mengajukan surat keberatan pajak kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 17 Juli 2003 karena memiliki nilai kredit bermasalah atau non-performing loan sebesar Rp5,7 triliun.

Pada 13 Maret 2004, Direktur Pajak Penghasilan (PPH) mengirim surat kepada Dirjen Pajak Hadi Poernomo tentang hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT Bank BCA dengan kesimpulan menolak permohonan keberatan wajib pajak BCA.

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final terhadap surat keberatan pajak BCA, yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan Direktur PPH melalui nota dinas untuk mengubah kesimpulan telaah.

Nota dinas dari Hadi mengubah hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT BCA menjadi menerima surat keberatan itu.

"Saudara HP mengabaikan adanya fakta bahwa materi keberatan pajak yang sama juga diajukan oleh bank-bank lain, tapi ditolak. Dalam kasus BCA, surat keberatan pajaknya diterima," kata Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan penetapan tersangka Hadi Poernomo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement