Rabu 23 Apr 2014 21:58 WIB

Siapa Terima Untung Kasus e-KTP?

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Fernan Rahadi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai sekitar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam kasus tersebut berkisar lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan, Sugiharto. Dalam pasal sangkaan terhadap Sugiharto, masuk di dalamnya unsur kerugian negara dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

"Yang jelas ada kerugian dan kerugian itu menyebabkan keuntungan pihak lain. Pihak lainnya siapa, saya tidak bisa sebut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di kantornya, Jakarta, Rabu (23/4).

Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal  55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Bambang mengatakan, KPK akan terlebih dulu fokus pada Sugiharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dalam tahap penyidikan terkait dugaan keterlibatan pihak lain. Ketika ada dua alat bukti yang cukup, menurut dia, siapapun bisa dijerat. "Siapapun yang terlibat dan bisa dibuktikan dengan unsur-unsur (pidana) itu bisa," kata dia.

Dalam tahap penyidikan, Bambang mengatakan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi. Ia mengatakan, penyidik sudah mulai menyusun jadwal saksi yang akan dimintai keterangan. Menurut dia, saksi ini adalah orang yang diduga bertanggung jawab, mempunyai kaitan, atau mempunyai informasi, untuk menjelaskan duduk perkara. Dari keterangaan saksi ini, ia mengatakan, bukan tak mungkin penyidik mendapat keterangan atau bukti keterlibatan pihak lain. "Bahwa nanti ada pihak-pihak lain, kita lihat proses penyidikan selanjutnya," ujar dia.

Bambang mengatakan, KPK tidak bisa mengembangkan kasus berdasarkan asumsi semata. Ia mengatakan, semuanya harus tetap berdasar pada keterangan dan bukti-bukti yang ada. Ia juga tidak ingin berasumsi mengenai peran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam pengadaaan proyek e-KTP itu. Seperti diketahui, Gamawan selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut. "Kita tidak boleh menebak-nebak itu. Sekarang kita kan mulai dari PPK-nya. Konsentrasi di PPK," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement