Kamis 24 Apr 2014 14:30 WIB

Mantan Sekda Bandung Divonis 8 Tahun Penjara

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
  Rekonstruksi penyerahan uang dari mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi melalui saksi pegawai Sekda Bandung,Yusuf Hidayat kepada tersangka Toto Hutagalung di Bandung, Rabu (3/7).  (Republika/Edi Yusuf)
Rekonstruksi penyerahan uang dari mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi melalui saksi pegawai Sekda Bandung,Yusuf Hidayat kepada tersangka Toto Hutagalung di Bandung, Rabu (3/7). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi yang menjadi terdakwa kasus suap bansos tahun anggaran 2009/2010 divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis (24/4). Edi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama Heri Nurhayat, Dada Rosada, Asep Triyana, Toto Hutagalung melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nurhakim dalam persidangan di PN Bandung, Kamis (24/4).

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis Hakim juga berpendapat, dakwaan pertama dan kedua primer yang disampaikan JPU yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer ke satu telah terbukti.

Selain itu, Edi Siswadi juga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.

Menurut majelis hakim, sebagai pejabat negara Edi Siswadi tidak memberikan contoh yang baik terhadap anak buahnya. Hal ini menjadi poin yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, Edi dinilai kooperatif dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun Edi Siswadi menyatakan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Edi Siswadi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement