REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi tidak mengajukan memori banding sehingga vonis bagi keduanya telah inkrah dan yang bersangkutan dinyatakan menerima keputusan majelis hakim.
"Hingga tujuh hari kesempatan untuk banding, PN Bandung tidak menerima memori banding dari keduanya, sehingga vonis majelis hakim atas keduanya telah inkrah," kata panitera Muda Tipikor PN Bandung Susilo N Bagio di Bandung, Selasa.
Dada Rosada divonis oleh Majelis Hakim Tipikor PN Bandung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara dalam kasus suap terhadap hakim yang menangani Kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung.
Sedangkan Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi divonis delapan tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta dalam kasus yang sama. "Sesuai dengan undang-undang, kepada terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan memori banding, namun kedua pihak tidak ada yang mengajukan sehingga putusan sudah inkrah," katanya.
Dengan inkrah itu, Dada Rosada dan Edi Siswadi resmi menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Kota Bandung. Sejak masa persidangan, keduanya sudah ditahan di Lapas Sukamiskin dan tinggal menyelesaikan masa kurungan sesuai dengan vonis dari majelis hakim.
Kasus suap terhadap hakim Setyabudi Tejotjahyono, hakim yang menangani kasus Bansos Kota Bandung, juga menyeret tiga orang lainnya yang juga telah menerima putusan dari majelis hakim PN Bandung.