Selasa 23 Sep 2014 13:29 WIB

Kasus Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Ini Segera Disidangkan

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa barat Pasti Serefina Sinaga mengenakan jaket tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/8).   (Republika/ Tahta Aidilla)
Mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa barat Pasti Serefina Sinaga mengenakan jaket tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/8). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,‎‎ JAKARTA-- Berkas tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2009-2010 Pasti Serefina Sinaga sudah lengkap atau P21. Pasti Serefina menyusul terdakwa kasus ini lainnya yang sudah divonis pengadilan seperti hakim Setyabudi Tedjocahyono, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Pemkot Bandung Edi Siswadi.

"Iya. Berkasnya sudah P21," kataKepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha, kepada wartawan, Selasa (23/9).

Disampaikan Priharsa, mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jabar itu juga dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, ke Rumah Tahanan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sementara persidangannya kata Priharsa akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Untuk jadwal sidangnya akan ditentukan pengadilan setempat.

"Kalau waktu persidangan pengadilan yang memutuskan," ujarnya.

Tidak hanya Pasti, Priharsa juga mengatakan berkas tersangka Ramlan Comel yang juga terjerat kasus serupa juga sudah siap disidangkan. Mantan Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat ini juga mengikuti jejak Pasti yang dipindahkan ke Rumah Tahanan Sukamiskin dan juga akan disidangkan di lokasi yang sama.

Kasus itu bermula setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu. KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Kasus pun berkembang hingga menjerat Dada Rosada dan Edi Siswadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement