REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa perkara pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Anggaran 2009 hingga 2010 Edi Siswadi masih pikir-pikir mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung yang memvonisnya dengan hukuman delapan tahun penjara.
"Kami masih pikir-pikir. Bisa saja kami banding. Tapi sebelumnya akan kita koordinasikan dulu dengan terdakwa dan tim kuasa hukum lain," kata kuasa hukum terdakwa Edi Siswadi, Faturohman, di Bandung, Kamis.
Ia menuturkan, ada sejumlah fakta hukum di persidangan yang bersebrangan dengan fakta yang dijalani oleh kliennya seperti pada tanggal 11 Maret 2013 kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda Kota Bandung.
"Akan tetapi, dalam persidangan kliennya masih terlibat kasus suap di Pengadilan Tinggi tertanggal 22 Maret. Kalau yang kasus bansos di PN itu kita akui. Tapi kalau yang di Pengadilan Tinggi klien kita tidak ada kaitannya," ujarnya.
Senada dengan terdakwa Edi Siswadi, Tim JPU dari KPK Riyono juga belum bisa menentukan apakah mengajukan banding atau menerima putusan dari majelis hakim.
"Pokoknya yang terpenting dalam putusan ini adalah fakta yuridisnya, pasal dalam tuntutan dan putusan itu sama," kata Riyono.
Pihaknya masih berpeluang untuk mengajukan banding lantaran vonis hakim belum memiliki putusan yang tetap.
Terdakwa Edi Siswadi sendiri hanya tersenyum kepada para wartawan ketika ditanyakan tanggapan tentang vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya. "Tanyakan ke kuasa hukum saja," kata Edi Siswadi.