Kamis 24 Apr 2014 19:03 WIB

Divonis 8 Tahun, Edi Siswadi Masih Pikir-Pikir

Red: Heri Ruslan
  Edi Siswadi (foto: Septianjar Muharam)
Edi Siswadi (foto: Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa perkara pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Anggaran 2009 hingga 2010 Edi Siswadi masih pikir-pikir mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung yang memvonisnya dengan hukuman delapan tahun penjara.

"Kami masih pikir-pikir. Bisa saja kami banding. Tapi sebelumnya akan kita koordinasikan dulu dengan terdakwa dan tim kuasa hukum lain," kata kuasa hukum terdakwa Edi Siswadi, Faturohman, di Bandung, Kamis.

Ia menuturkan, ada sejumlah fakta hukum di persidangan yang bersebrangan dengan fakta yang dijalani oleh kliennya seperti pada tanggal 11 Maret 2013 kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda Kota Bandung.

"Akan tetapi, dalam persidangan kliennya masih terlibat kasus suap di Pengadilan Tinggi tertanggal 22 Maret. Kalau yang kasus bansos di PN itu kita akui. Tapi kalau yang di Pengadilan Tinggi klien kita tidak ada kaitannya," ujarnya.