Jumat 25 Apr 2014 20:10 WIB

Kasus Jaksa Subri Segera Disidangkan

Penyidik menunjukan barang bukti dalam penangkapan Jaksa Subri Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (15/12).
Foto: Republika/Tahta Aidila
Penyidik menunjukan barang bukti dalam penangkapan Jaksa Subri Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM-- Berkas perkara mantan Kajari Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Mataram. "Kami sudah limpahkan berkas perkara dan surat dakwaannya di pengadilan tindak pidana korupsi PN Mataram," kata JPU KPK Ali Fikri di Mataram, Jumat.

Menurut Ali, pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Subri hari ini. Namun pihaknya belum mengetahui kapan jadwal sidang terdakwa Subri. Ali mengatakan, pihaknya juga belum mendapatkan penetapan, siapa majelis hakim yang akan menangani sidang dengan terdakwa mantan Kajari Praya tersebut.

"Masih belum bisa dipastikan karena hari ini baru dilimpahkan," kata Ali.

Menurut Ali, sidang Jumat (2/5) tetap pada jadwal semula yaitu pembacaan tuntutan pada Lusita Ani Razak, terdakwa kasus suap jaksa yang tertangkap tangan oleh KPK 14 Desember 2013. Namun, apakah pembacaan dakwaan terdakwa Subri dapat dilaksanakan pada hari yang sama, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari PN Mataram.

Sementara itu, senada dengan JPU KPK, Humas PN Mataram sekaligus Ketua Majelis yang menangani persidangan dengan terdakwa Lusita, Sutarno menyatakan belum bisa menentukan kapan jadwal persidangan terdakwa Subri dan majelis hakim yang akan menangani sidang tersebut.

Mantan Kajari Praya Subri, tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di kamar nomor 206 Hotel Holiday In, Jalan Raya Senggigi, Mangsit, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam penangkapan tersebut, Subri tertangkap tangan tengah bersama Lusita Ani Razak, pengusaha yang juga direktur PT Pantai Aan yang saat itu tersangkut kasus sengketa lahan di Desa Selong Belanak, Praya Barat.

KPK menemukan beberapa barang bukti berupa uang pecahan dolar senilai $16.400 dan uang pecahan rupiah yang diduga merupakan uang suap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement