Jumat 25 Apr 2014 23:00 WIB

Ups, Lusita Akui Niat Suap Penyidik Polisi

Penyidik menunjukan barang bukti dalam penangkapan Jaksa Subri Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (15/12).
Foto: Republika/Tahta Aidila
Penyidik menunjukan barang bukti dalam penangkapan Jaksa Subri Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM-- Terdakwa Lusita Ani Razak, mengakui akan menyuap penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng) Deny Setiawan sebesar 8.200 dolar AS yang dititipkan kepada Kajari Praya Subri, sesaat sebelum tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Holiday In (14/12).

Hal ini terungkap dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Lusita, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdaka tersebut dipimpin oleh Sutarno sebagai Ketua Majelis Hakim.

Dalam sidang tersebut terdakwa Lusita dicecar beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait keterangan saksi dan sejumlah uang yang terungkap, hingga pada akhirnya tertangkap oleh KPK. Menurut terdakwa, penangkapan oleh KPK tersebut berawal saat Subri menghubungi terdakwa (12/12). Dalam pembicaraan tersebut Subri memberitahukan keterlambatan penyelidikan dalam kasus Along jilid II.

Terdakwa mengatakan, Subri adalah yang berinisiatif untuk menghubungi Deny dan menawarkan uang sebesar Rp100 juta untuk mempercepat proses penanganan kasus Along jilid II. Pagi harinya (13/12), Subri kembali menghubungi terdakwa dan meminta agar terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp100 juta untuk penyidik Deny. Keduanya pun sepakat melakukan pertemuan di Hotel Holiday In untuk menyerahkan uang keesokan harinya.

"Waktu itu misi datang ke hotel untuk menyerahkan uang 100 juta yang akan diberikan kepada Deny," kata Lusita di Mataram, Jumat.

Menurut terdakwa, uang sebesar itu dititipkan melalui mantan Kajari Praya Subri, saat berada di dalam kamar nomor 206 Hotel Holiday In, Senggingi. Ia memasukkan uang dolar tersebut ke dalam tas milik Subri untuk diberikan kepada Deny.

Terdakwa mengakui memberikan uang kepada Deny Setiawan selaku penyidik yang menangani kasus sengketa tanah di kawasan Selong Belanak, untuk mempercepat proses penyelidikan kasus Along jilid II, atas usul dari Subri.

"Karena saat itu yang menawarkan dan melakukan 'deal' dengan Deny adalah pak Subri, maka saya titipkan uang tersebut melalui pak Subri," kata Lusita.

Selain uang yang akan diberikan kepada Deny, KPK juga menemukan satu amplop berisi uang sebesar 8.200 dolar dan beberapa uang pecahan rupiah di tas milik terdakwa Lusita. Menurut terdakwa, uang tersebut merupakan uang pribadi terdakwa. Sementara uang pecahan dolar di tas Lusita, rencananya akan dipergunakan untuk membayar biaya pernikahan putrinya di Bali.

Selain uang yang akan diberikan kepada Deny, direktur PT Pantai Aan ini juga mengaku pernah mentransver uang sebesar Rp25 juta rupiah kepada istri Kapolsek Praya Barat yang kemudian diberikan kepada Subri untuk membiayai aksi demo terkait penangguhan penahanan Along alias Sugiarta di kantor PN Praya.

"Demo ini untuk mengcounter demonya Along, karena saya sendiri sering didemo oleh orang-orangnya Along. Akhirnya saya iya-kan ide Subri untuk mendemo penangguhan penahanan Along," kata Lusita.

Menurut Lusita, ia juga pernah memberikan uang Rp10 juta kepada Jaksa Aprianto Kurniawan untuk membiayai transportasi dan akomodasi. Terdakwa membantah pernah memberikan uang dengan nilai total Rp62,5 juta kepada Aprianto Kurniawan.

"Saya sendiri bingung. Kalau uang Rp62 juta yang disebutkan oleh Aprianto Kurniawan saya tidak tahu, kalau memang ada saya berikan, mana rinciannya?" Kata Lusita.

Selain Aprianto, Lusita juga mengaku pernah mentransver uang sebesar dua juta rupiah ke dalam rekening Penyidik Nanang. Menurutnya, uang tersebut adalah uang untuk berlebaran anak Nanang dan tidak ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi Lusita.

Selain uang Lusita juga pernah memberikan hadiah kaos dari luar negeri dan beberapa buku milik Bambang W Suharto yang diberikan kepada Kapolres Lombok Tengah. Lusita membantah telah mencatat pos-pos anggaran lain yang akan diberikan kepada Kajari, hakim dan penyidik.

Menurut dia, catatan yang ditemukan KPK tersebut merupakan laporan dari saudara Lalu yang dilaporkan kepada Lusita. Sidang akan dilanjutkan Jumat (2/5) dengan agenda pembacaan tuntutan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement