Jumat 25 Apr 2014 20:02 WIB

Buron Dua Tahun, Mantan Bupati Semarang Ditangkap

Rep: Yulianingsih/ Red: Muhammad Hafil
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno yang menjadi buron kasus korupsi buku di Kabupaten Semarang akhirnya tertangkap di daerah Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (25/4).

Buron Kejaksaan Negeri Semarang dan Kejaksaan Agung selama dua tahun terakhir ini tertangkap saat memberikan ceramah di Masjid Attaqwa, Kompleks Yadara PJKA Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Menurut Kasie Penerangan Hukum Kajeti DIY, Purwanta, usai ditangkap mantan bupati Semarang ini langsung di seret ke Kantor Kejati DIY, Jumat petang. Bambang Guritno sendiri menurutnya, telah lama menetap di Kompleks Yadara tersebut. "Dia ngontrak di wilayah ini," katanya.

Bahkan kata dia, buronan kejaksaan Semarang ini mengganti nama Umar Assidiq. Setelah diamankan di Kejati DIY, terpidana kasus korupsi buku Kabupaten Semarang sebesar Rp 3,5 M pada 2004 lalu tersebut langsung di bawa ke Kejaksaan Negeri Semarang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement