REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasi pertambangan di wilayah Sumatera Selatan banyak yang bermasalah sehingga harus ditertibkan.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Zulkarnaen kepada wartawan di Palembang, Selasa mengatakan, pertambangan di Sumsel banyak yang melanggar aturan sehingga akan merugikan keuangan negara.
Hal ini karena izin usaha pertambangan tersebut kebanyakan tidak memiliki NPWP sehingga mereka tidak membayar ke kas negara, kata dia.
Kerugian negara akibat pertambangan tidak memiliki izin jumlahnya miliar rupiah sehingga uang negara tersebut harus diselamatkan.
Yang jelas kerugian negara itu adanya pemilik izin usaha pertambangan tidak memiliki NPWP, dan juga tidak melaporkan SPTnya.
Sementara mengenai penyelamatan uang negara tersebut akan ditangani masing-masing bidang dan bila sudah menjadi wewenang KPK pihaknya segera menindaklanjuti, ujar dia.
Jadi bila ada indikasi kuat terjadi korupsi pihaknya akan menindaklanjuti, kata dia.
Bukan itu saja pihaknya minta bila ada masyarakat mencurigai adanya penyelewengan uang negara segera lapor.
Sehubungan itu pihaknya minta tidak terjadi lagi ada pertambangan tanpa izin apalagi di lahan konservasi dan hutan lindung.
Untuk di Sumsel sendiri berdasarkan data sekitar 932, 64 hektare yang berada di lahan konservasi dan itu harus ditertibkan, kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam mengawasan sendiri maka dilaksanakan melalui satelit untuk melakukan pemantauan.