REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -– Sebanyak 23 minimarket di Kabupaten Indramayu hingga kini tidak mengantongi izin resmi. Pemkab Indramayu pun akan menindak tegas keberadaan minimarket tersebut.
"Kami akan lakukan penyegelan, akan kami gembok (minimarket tak berizin),’’ tegas Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/2).
Maman mengungkapkan, penyegelan itu terpaksa dilakukan karena para pengelola minimarket tersebut melanggar Perda Nomor 7 T2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam perda itu disebutkan bahwa pendirian toko modern/minimarket harus berizin dan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya.
Maman menyatakan, Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) setempat sebelumnya sudah memberikan surat teguran kepada para pengelola minimarket tak berizin itu. Namun hingga kini, teguran itu ternyata tidak ditanggapi.
"Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP (untuk menyegel minimarket tak berizin),’’ kata Maman.
Ketika ditanyakan waktu penyegelan, Maman enggan memberikan jawaban. Dia hanya menjelaskan bahwa penyegelan itu akan dilaksanakan pada Mei 2014.
Terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Kamud, mengaku siap melakukan penegakkan perda terhadap minimarket-minimarket tak berizin di Kabupaten Indramayu. Pihaknya akan bekerja sama dengan BPMP dan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan setempat.