Rabu 30 Apr 2014 16:28 WIB

KPK Yakin Boediono Penuhi Panggilan Dalam Sidang Century

Hut wapres Boediono
Foto: Indrajayakusuma/setwapres R
Hut wapres Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- KPK meyakini bahwa Wakil Presiden Boediono akan hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan deputi Gubenur Bank Indonesia Budi Mulya dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Saya menduga saksi akan hadir ke pengadilan, bila hal tersebut dilakukan maka proses hadirnya Pak Boediono itu menjadi pelajaran terbaik bagi siapapun bahwa semua orang sama di muka hukum," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu.

Pada Kamis (24/4) Jaksa Penuntut Umum KPK KMS Roni mengatakan bahwa Boediono akan menjadi saksi pada Jumat, 9 Mei 2014. "Tanggal 2 Mei rencana kita (panggil) Sri Mulyani, kemungkinan tidak bisa karena belum ada kabar. Tanggal 5 Mei seharusnya Pak Boediono tapi bisanya tanggal 9 Mei," kata KMS Roni pada Kamis (24/4).

"Soal keamanan biarlah keamanan dan protokoler Wapres yang menanganinya," tambah Bambang.

Mantan menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga rencananya akan dihadirkan dalam sidang Budi Mulya tersebut.

Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut berkali-kali karena menjadi Gubernur Bank Indonesia yang memimpin berbagai rapat Dewan Gubernur BI yang memutuskan pemberian FPJP senilai Rp689 miliar yang dilanjutkan dengan Penyetoran modal sementara (PMS) untuk Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Sedangkan Sri Mulyani Indrawati pada 2008 adalah Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilias Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik.

Saat ini Sri Mulyani menjadi Managing Director Bank Dunia yang berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat. Kerugian negara disebut memperkaya Budi Mulya sebesar Rp1 miliar, pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3,115 triliun, Robert Tantular sebesar Rp2,753 triliun, dan Bank Century sebesar Rp1,581 triliun.

Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement