REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang mengkaji untuk mencabut Surat Edaran (SE) terkait pembelian kembali (buyback) saham menyusul indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) cenderung mulai stabil.
"Di dalam internal, OJK sedang mengkaji dan didiskusikan untuk mencabut surat edaran buyback," ujar Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman di Jakarta, Rabu (30/4).
Ia mengemukakan bahwa dikeluarkannya surat edaran itu ketika kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan. IHSG BEI pada 2013 lalu sempat menyentuh level 5.214 pada 20 Mei 2013, namun seiring perjalanannya mengalami koreksi cukup signifikan hingga anjlok ke posisi 3.967,84 poin pada tanggal 27 Agustus 2013.
Meski demikian, lanjut dia, OJK tidak akan mencabut Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Ini karena peraturan tersebut sifatnya lebih umum. "Terkait buyback ada dua macam aturan. Ketika IHSG bergejolak, OJK mengeluarkan SE dan Peraturan buyback. Untuk Peraturan 'buyback' tidak dicabut karena itu bersifat umum, kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan bahwa kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika IHSG BEI selama tiga hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15 persen atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK. Dalam kondisi itu, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS.