REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pada Rabu (30/4), penyidik menyita mobil Kijang Innova atas nama Hj Siti Hanah.
Siti Hanah adalah nenek Airin Rachmi Diany. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik telah mengamankan mobil berwarna silver dengan nomor polisi B 159 AKI itu. "Mobil diantar ke KPK oleh sopir PT BPP (Bali Pacific Pragama) pukul 15.30 WIB," kata dia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/4).
PT BPP merupakan perusahaan milik Wawan. Selain itu, menurut Johan, penyidik juga menyita menyita mobil Land Rover berwarna hitam dengan pelat nomor B 888 AX. Menurut Johan, mobil itu atas nama Wawan yang disita dari kawannya, Hence Benjamin. "Yang bersangkutan (Hence) mengantarkan langsung mobil ke KPK," kata dia.
Dengan tambahan sitaan ini, penyidik KPK sudah mengamankan 82 mobil berbagai jenis yang diduga terkait dengan kasus pencucian uang Wawan. Penyidik pun menyita satu unit motor Harley Davidson. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penyitaan aset lainnya yang diduga terkait dengan kasus Wawan. Penyidik masih melakukan penelusuran aset. Sebelumnya, Johan menyebut aset yang terkait dengan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chasanah itu lebih dari 100 item. Termasuk aset seperti tanah dan bangunan.
Wawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia kemudian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Dalam pengembangannya, Wawan pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.