REPUBLIKA.CO.ID, SAWAH BESAR -- Penyidik Kepolisian Sektor Sawah Besar menangkap Agus Salim alias Acay (55 tahun) yang bekerja sebagai kontraktor bangunan. Ia diringkus karena melakukan perampokan pada 29 April 2014, sekitar 10.00 WIB Jl C No 26 Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Korban merupakan ibu rumah tangga yang bernama Liana Bun (53 tahun) ketika itu sedang sendirian di rumah. Kapolsek Sawah Besar, Kompol Sinto Silitonga mengatakan, pelaku berkunjung ke tempat korban dan karena kenal dengan pelaku, korban membuka pintu.
Saat tersangka masuk, ia langsung memukul korban dan mendorong korban hingga terjatuh. "Ia juga menjerat leher korban dengan kabel setrika," kata Sinto, Kamis (1/5).
Sinto melanjutkan, setelah korban pingsan, tersangka mengambil perhiasan, dua unit telepon genggam serta uang Rp 6 juta.
Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan tersangka teridentifikasi tinggal di kontrakan di wilayah Taman Sari. Namun, tersangka sudah meninggalkan kontrakannya.
Dari hasil penggeledahan kontrakan polisi mendapatkan nomor rekening milik istri tersangka bernama Sri Rahayu alias Ayu. Sinto mengatakan, polisi berkoordinasi dengan pihak bank, dan mendapatkan istri tersangka di Jalan Pulosari RT 02 RW 05 Pulosari, Brebes, Jawa Tengah.
Pada 1 Mei 2014 sekitar pukul 04.00 WIB tersangka ditangkap di Brebes. Polisi menyita perhiasan, dua unit telepon genggam korban. "Sementara, uang korban tersisa Rp 1,3 juta," kata Sinto.