REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang kurir narkoba R alias S dengan barang bukti 687 gram sabu senilai Rp 1,030 miliar di area parkir Pelabuhan Internasional Batam Centre.
"Dia adalah warga negara Indonesia. Dia diperintahkan oleh pemilik narkoba di Malaysia untuk menjemput sabu di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 27 April. Barang tersebut akan dibawa ke Madura, Jawa Timur," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat, di Batam, Selasa.
Ia mengatakan 17 bungkus narkoba yang diamankan tersebut dikemas dan dimasukkan dalam besi tangkai koper yang sudah dimodifikasi.
Barang tersebut, kata dia, milik seorang bandar di Malaysia berinisial Y yang kini tengah diburu.
"R alias S ini hanya bertugas menjemput barang di pelabuhan dan selanjutnya membawa ke Bandara Juanda Surabaya. Disana sudah ada orang yang akan menjemput barang tersebut untuk dibawa ke Madura," kata dia.
Ia mengatakan, setiap kali pengiriman R alias S mendapatkan upah sekitar Rp 5 juta rupiah. ''Ini sudah keenam kalinya pelaku mengambil kiriman di pelabuhan. Kelima pengiriman terdahulu semua lolos dan berhasil dibawa ke Madura," kata Agus.
Polisi, kata dia, masih mendalami keterlibatan petugas pelabuhan atas lolosnya lima pengiriman terdahulu.
"Kami masih terus dalami apakah kasus ini melibatkan petugas pelabuhan termasuk kemungkinan oknum petugas BC di pelabuhan," kata dia.
Polda Kepri, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap jaringan tersebut.
"Ini bagian dari jaringan besar yang dikendalikan dari Malaysia dengan sistem sel terputus. Jadi, selain mencari tahu keterlibatan petugas pelabuhan, kami juga melakukan pengejaran terhadap bandar di Malaysia," kata Agus.
Pelaku kepada Polisi menyatakan terpaksa melakukan pekerjaan tersebut karena butuh dana untuk pengobatan ibunya yang tengah sakit.
"Ibu saya sakit. Jadi, saya melakukan ini. Saya tidak tahu siapa pemiliknya, saya hanya menjemput di pelabuhan," kata dia.