Oleh: Salahuddin El Ayyubi*
Ketiga, sistem yang stabil dan kontinyu. Ibadah wakaf adalah ibadah yang tetap menjaga dan mempertahankan objek wakaf sementara yang dimanfaatkan adalah hasil dari objek wakaf tersebut.
Manfaat wakaf tidak berhenti dengan wafatnya seseorang, tetapi terus berlanjut sebagaimana hadis Nabi SAW di atas. Keempat, sistem yang fleksibel. Tujuan ibadah wakaf senantiasa menyesuaikan dengan keperluan dan kebutuhan umat baik secara politik, ekonomi, maupun sosial budaya.
Hal ini disampaikan secara lugas oleh Ibnu Taimiyah dalam kumpulan fatwa beliau: “Hendaknya bagi siapa pun yang ingin melakukan amalan wakaf memperhatikan apa yang lebih dekat kepada kecintaan dan keridaan Allah SWT serta apa yang lebih bermanfaat bagi hamba-hamba Nya.”
Maqashid wakaf
Berdasarkan beberapa karakteristik dan keistimewaan wakaf di atas, maka kita dapat merumuskan ‘maqashid’ (tujuan utama) dari ibadah wakaf, antara lain:
Pertama, menjadi sarana penghambaan kepada Allah SWT. Ibadah wakaf mesti dapat membawa pelakunya pada kesempurnaan ibadah kepada Allah SWT sebagai alasan terbesar penciptaan manusia itu sendiri (QS Az-Zariyat: 56).
Membawa pada kesadaran trasendental bahwa harta yang diwakafkan adalah milik Allah SWT, sehingga pada akhirnya melahirkan sikap ikhlas dan tawadhu terhadap apa yang telah diwakaf kan.
Kedua, menjadi sarana pelengkap dalam memakmurkan bumi sebagai tugas utama dari manusia sebagai khalifah. Allah SWT berfirman: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).” (QS al-Hadid: 7).
Dari sisi ekonomi, wakaf hendaknya menjadi sarana pembangunan melalui harta produktif melalui kegiatan investasi dan produksi saat ini, untuk dimanfaatkan hasilnya bagi generasi mendatang.
Ketiga, menjadi unsur pembangunan ekonomi umat. Persoalan penting dalam pembangunan ekonomi adalah distribusi kesejahteraan. Tidak dimungkiri, bahwa wakaf memainkan peranan yang signifikan dalam pembangunan ekonomi secara menyeluruh.
Dimulai dari zaman Rasulullah SAW melalui wakaf sumur Al-Raumah oleh sahabat Utsman bin Affan maupun wakaf uang yang sudah dipraktikkan di zaman kekhalifahan Usmaniyah. Keempat, menjadi sarana pemersatu umat.
*Sekretaris Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB