Rabu 07 May 2014 18:46 WIB

Maqashid Syariah pada Sistem Wakaf (3-habis)

Tradisi wakaf (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tradisi wakaf (ilustrasi).

Oleh: Salahuddin El Ayyubi*

Salah satu cara pembuktian bahwa kita merupakan umat yang satu adalah melalui ibadah wakaf.

Dan inilah harapan sebenarnya dari Allah SWT melalui firman-Nya: “Sungguh, (agama tauhid) inilah agama kamu, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhan-mu, maka sembahlah Aku.” (QS al-Anbiya: 92).

Umat yang saling peduli dan mengasihi sesama sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling kasih, saling menyayang dan saling cinta adalah seperti sebuah tubuh, jika salah satu anggotanya merasa sakit, maka anggota-anggota tubuh yang lain ikut merasakan sulit tidur dan demam.” (HR Muslim).

Kelima, menjadi sarana penyebaran ilmu pengetahuan. Dalam sejarah Islam, wakaf telah banyak memberikan peranan dalam pengembangan pendidikan. Katakanlah seperti pendirian Madrasah An-Nashiriyah oleh Sultan Salahuddin al-Ayyubi di Mesir pada pengujung Dinasti Fatimiyah.

Dana wakaf yang diberikan oleh pemerintahan Dinasti Ayyubiyah tersebut, didistribusikan untuk pembangunan madrasah, honor guru, dan bantuan pada para penuntut ilmu.

Demikian pula yang terjadi pada pendirian Madrasah al-Azhar yang kemudian menjadi cikal bakal Universitas al-Azhar yang telah banyak memberikan sumbangsih pada dunia pendidikan melalui pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang berasal dari seluruh penjuru dunia tentu saja dengan menggunakan dana wakaf yang ada.

Penutup

Keberadaan institusi wakaf di dunia secara umum dan Indonesia secara khusus, telah banyak memberikan manfaat kepada pembangunan kesejahteraan umat. Namun demikian, pengelolaan wakaf di Indonesia masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Persoalan tersebut antara lain adalah: manajemen wakaf yang masih bersifat tradisional, pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang objek wakaf yang masih terbatas pada benda-benda tidak bergerak seperti tanah dan sejenisnya yang dirasa kurang produktif sehingga belum menghasilkan nilai tambah yang maksimal.

Oleh karena itu, pengelolaan sumber-sumber wakaf secara professional dan modern menjadi sebuah tuntutan zaman yang tidak dapat dielakkan. Tentu saja dengan tetap memperhatikan ‘maqashid’ dari ibadah wakaf itu sendiri, sehingga tidak hanya memberikan manfaat duniawi tetapi juga mendapatkan keberkahan dan keridaan Ilahi. Wallahua’lam.

*Sekretaris Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement