REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang pelaku pedophilia, SJ alias RB dan EW alias DV, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua korban yang masih di bawah umur.
"Kasus ini baru dilimpahkan dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB dan masih dalam proses," kata Kapolda NTB, Brigjen Pol Moechgiyarto, di Mataram, Rabu.
Menurut data dari Humas Polda NTB, kasus ini terjadi pada Minggu (4/5) sekitar pukul 23.00 Wita. Lokasi kejadian di sebuah salon (Salon Roby) yang berada di Jalan Ismail Marzuki, Karang Tapen, Mataram.
Dua orang korban yang masih berusia 13 tahun asal Lombok Tengah tersebut diduga disodomi oleh para pelaku dengan iming-iming uang sebesar Rp 200.000.
Polisi mengatakan kejadian ini berawal saat kedua korban tengah asyik duduk-duduk di Lapangan Muhajirin, Praya, Lombok Tengah.
Tiba-tiba saja sebuah mobil menghampirinya dan turunlah seorang banci SF alias GY yang mengajak mereka jalan-jalan.
SF pun mengajak keduanya naik ke atas mobil dimana di dalamnya sudah ada seorang banci berinisial EW alias DV (27), warga gerunung, Praya, Lombok Tengah.
Mereka pun lantas diajak ke Mataram yaitu ke salon milik SJ alias RB (40) yang beralamat di Jalan Ismail Marzuki, Karang Tapen, Mataram.
Sesampainya di sana, korban dikenalkan dengan RB yang diketahui sebagai pemilik salon. RB pun merayu korban dan mengiming-imingi akan memberikan uang Rp 200.000 asalkan korban mau disodomi pelaku.
Karena takut, korban pun mengiyakan permintaan pelaku. Pelaku lantas menyodomi korban. Setelah disodomi, korban diberikan imbalan uang Rp 200.000.
Korban pun lantas diajak pulang oleh EW alias DV bersama temannya GY kembali ke Lombok Tengah.
Setibanya di Praya, Lombok Tengah, korban diajak ke sebuah salon (Salon Devina) milik pelaku EW alias DV.
Sesampainya di salon tersebut, korban kembali disodomi oleh pelaku EW alias DV. Selesai menyetubuhi, korban pun lalu diantarkan pulang ke rumah orang tuanya.
Korban lalu bercerita kepada orang tuanya dan melaporkan kasus tersebut pada PPA Polres Loteng. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke PPA Polda NTB karena TKP kejadian berada pada dua wilayah hukum yaitu Lombok Tengah dan Mataram.
Terkait kasus ini, Kapolda NTB berjanji akan memproses seluruh kasus yang masuk ke Polda tanpa pilih-pilih, termasuk kasus pedophilia dengan korban anak-anak yang terjadi di Lombok Tengah dan Mataram.
"Kalau yang di sini ini kan pelaku dewasa korbannya anak-anak, itulah yang kami proses secara prosedural. Kami masih periksa untuk mencari bukti-bukti baru dan melakukan visum," kata Kapolda menegaskan.