REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wapres Jusuf Kalla (JK) dijadwalkan hadir untuk menjadi saksi dalam sidang kasus Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya Kamis (8/5) pagi.
JK dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008.
Saat itu, JK disebut mendapat laporan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) usai Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal itu diungkapkan oleh mantan menkeu dan ketua KKSK Sri Mulyani dalam kesaksiannya dalam sidang Century Jumat pekan lalu.
JK diagendakan akan bersaksi pada persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB. Pengacara Budi, Luhut Pangaribuan berharap JK dapat memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya terkait perannya saat menerima laporan terkait status Century.
"Selain JK, dijadwalkan ada pemeriksaan saksi lain, Hendri Septiarini," ujar Luhut dalam pesan singkatnya, Kamis.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut JK mendapatkan laporan terkait penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik setelah keputusan diambil pada Jumat 21 November 2008. Meksi tidak mendetail, Sri juga mengatakan sudah melaporkan hal serupa kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.