Kamis 08 May 2014 16:31 WIB

Komnas HAM Siapkan Surat Pemanggilan Kivlan Zen

Siti Noor Laila
Siti Noor Laila

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan surat pemanggilan kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk dimintai keterangan ihwal peristiwa penculikan aktivis pada 1997-1998.

"Suratnya sedang kami persiapkan," kata Siti Noor Laila seusai menghadiri diskusi bertajuk "Melawan Lupa Tragedi Berdarah Trisakti" di Jakarta, Kamis.

Siti Noor Laila mengaku belum mengetahui apakah Kivlan akan memenuhi panggilan itu atau tidak. Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan itu Komnas HAM bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan.

"Tetapi pemanggilan paksa harus mendapatkan izin dari pengadilan tinggi," kata dia.

Faktanya, Noor Laila mengungkapkan bahwa sebelumnya Komnas HAM juga pernah berupaya memanggil mantan Danjen Kopassus Prabowo Subianto untuk dimintai keterangannya soal peristiwa penculikan 1997-1998, namun yang bersangkutan tidak bersedia hadir.

Komnas HAM lantas mengajukan surat izin pemanggilan paksa Prabowo Subianto ke pengadilan tinggi tetapi surat itu tidak direspons hingga saat ini.

"Memang sepertinya Komnas HAM dipersulit," ujar Noor Laila.

Sebelumnya dalam sebuah acara di televisi swasta, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengaku tahu di mana 13 korban penculikan 1997-1998 itu ditembak dan dikuburkan.

Pernyataan Kivlan menyulut desakan sejumlah aktivis kepada Komnas HAM untuk menggali informasi dari Kivlan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement