REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Jajaran Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus seorang yang diduga sebagai salah satu dari enam pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur yang terjadi beberapa bulan lalu, sesaat setelah pelaku menghadiri sidang cerai.
"Penangkapan pelaku berinisial Jm alias Mk (28) dilakukan di Pengadilan Agama Muntok pada Kamis (8/5) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Kamis.
Ia menjelaskan, tersangka yang ditangkap tersebut diduga merupakan salah seorang dari enam orang pelaku pemerkosaan terhadap gadis bawah umur berinisial Fp yang terjadi pada 6 Oktober 2013.
"Tersangka Mk beralamat di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, ditangkap karena diduga sebagai salah satu pelaku tindak pidana pemerkosaan yang terjadi tahun lalu di perkebunan kelapa sawit Puren, Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip," kata dia.
Ia menjelaskan, pada tindak pidana tersebut pemerkosaan yang dilakukan oleh sebanyak enam orang pelaku itu, polisi sudah berhasil menangkap dua orang, sementara empat orang lainnya masih buron.
Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Bangka Barat sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-586/XI/2013 tertanggal 15 November 2013.
"Pada saat ditangkap di Pengadilan Agama Muntok tersebut, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya, dia mengaku perbuatan tersebut dilakukan bersama teman-temannya," kata dia.
Kapolres menerangkan saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan di Mapolres Bangka Barat.
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tersebut," kata dia.