REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Boediono akan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi terkait Bank Century, Jumat (9/5).
Menurut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun turut menjadi saksi.
Proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terjadi pada masa pemerintah Presiden SBY dan kala itu Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Dalam kasus ini, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menjadi saksi di pengadilan. "Kalau menurut saya, Pak SBY itu juga layak jadi saksi kasus Bank Century. Karena Pak SBY tahu tentang ini. Mengaku tidak tahu, mengaku tidak dilapori, tetapi tahu dan dilapori," ujar Anas, selepas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (8/5).
Anas pun pernah mengungkap mengenai data audit independen laporan dana kampanye Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2009 pasangan SBY-Boediono. Ia mengklaim hasil audit itu mengindikasikan adanya penyumbang fiktif untuk dana kampanye.
Anas mengaku masih memberikan penjelasan terkait data-data itu. Ia sempat mengatakan akan melaporkannya kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. "Pada waktunya nanti akan disampaikan. Jangan-jangan itu terkait dengan proses persidangan Bank Century kan," kata dia.
Mengenai kesedian Boediono untuk menjadi saksi, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan, Anas memberikan apresiasi. Menurut dia, Boediono memang sosok yang mengetahui proses terkait Bank Century.
Terlepas dari ada atau tidaknya konsekuensi hukum dari kesaksiannya, menurut Anas, kesediaan Boediono menjadi saksi layak untuk dihargai. "Sebagai seorang tokoh, wakil presiden, bekas gubernur Bank Indonesia, Pak Boediono layak mendapatkan respect," ujar Anas.