Kamis 08 May 2014 21:20 WIB

Satgas Perbatasan Tahan Warga Malaysia Bawa Shabu

  Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7).    (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Satuan Tugas Pengaman Perbatasan Batalyon Infanteri 100/Raider yang berjaga di Long Midang, perbatasan Indonesia-Malaysia di Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan shabu dan minuman keras dari tiga tersangka warga negara Malaysia.

"Anggota Satgas Pamtas, yaitu para prajurit Yonif 100/Raider yang saat ini bertugas mengamankan perbatasan, mendapatkan 0,6 gram shabu dan 13 kaleng bir Carlsberg dari 3 tersangka," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI Mulawarman Kolonel Totok Surahmat, di Balikpapan, Kamis.

Ketiga tersangka warga Malaysia adalah Jeppry Lawai, warga Kampung Long Tuyo, Lawas, Sarawak, Jeppry Danil, warga Kampung Long Telingan, Lawas, Sarawak, dan Andrew Achong Ria, yang beralamat di Kampung Long Luping, Lawas, Sarawak.

Selain shabu, prajurit Raider juga menemukan 'bong' (alat hisap shabu) juga diamankan sebuah parang, pisau taji untuk ayam sabungan, dan 13 kaleng bir Carlsberg.

Totok mengatakan, shabu tersebut ditemukan dari penggeledahan oleh prajurit di mobil para tersangka yang disimpan di bawah jok pengemudi dari mobil Mitsubishi Strada dengan plat nomor Sarawak QMQ 961.

"Mereka melintas di Pos Long Midang dan seperti biasa prajurit jaga menghentikan siapa saja yang lewat. Mobil diperiksa dan ditemukanlah barang-barang bukti tersebut," ujarnya.

Para tersangka tidak bisa berkutik dan langsung diamankan oleh para prajurit Pamtas, baik tersangka maupun barang bukti, sudah diserahkan kepada Polisi Sektor Krayan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement