REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO-– Mesir telah berlakukan undang-undang baru untuk mengatasi pelecehan seksual yang terus meningkat di Mesir. Pada Rabu (7/5), kabinet Mesir telah menyetujui hukum baru anti pelecehan seksual untuk diterapkan di negeri pyramid itu.
Seperti yang dilansir Mi’raj News Agency bahwa hukum yang telah diperbaharui sudah dikirim ke Kementerian Kehakiman Mesir untuk direvisi pada bulan lalu. Kementerian Kehakiman kemudian merevisi dan mengirimkan kembali ke pemerintahan untuk persetujuan akhir.
Kasus pelecehan seksual di Mesir terus mengalami peningkatan yang saat ini demontrasi-demostrasi tengah marak dilakukan oleh warga Mesir dan belum lagi dengan protes penolakan terhadapa penurunan Mursi pada Juli 2013 lalu. Para wanita demonstran damai yang ditahan oleh pihak keamanan mesir mengakui telah dilecehkan oleh para pihak keamanan selama merea dipenjara.
Saat UU baru belum diberlakukan, selama ini di mesir belum ada hukum spesifik terkait kasus pelecehan seksual. Tetapi, terkadang penggadilan mesir mengggunakan hukum tiga pasal dalm hukum pidananya untuk diterapkan dalam kasus yang berhubungan dengan pelecehan seuksual.
Dalam UU tersebut diberlakukan hukuman penjara, denda atau keduanya untuk menghukum pelaku yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Rancanagan hukum tersebut menyatakan bahwa pelaku pelecehan seksual adalah orang yang mengganggu orang lain di tempat umum, pribadi bahkan menguntit mereka, maupun menggunakan gerakan atau tindakan yang bersifat seksual atau pornografi dan kata-kata yang diucapkan bersifat seksual maupun pornografi melalui alat komunikasi modern.
Menurut laporan survei PBB bersama Pusat Demografi dan Institut Perencanaan Nasional Mesir pada April 2013, terdapat ratusan perempuan. Sekitar lebih dari 99 persen di tujuh wilayah dari 27 provinsi mengalami beberapa bentuk pelecehan seksual dari pelecehan seksual kecil sampai pada pemerkosaan.