REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota segera menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Emon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.
"Senin depan (12/5) berkas Emon kita limpahkan ke kejaksaan,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota, Hari Santoso, Jumat (9/5).
Tersangka kekerasan seksual anak-anak Emon dilaporkan dan ditangkap aparat Polres Sukabumi Kota pada Kamis (1/5) lalu. Menurut Hari, proses pemberkasan kasus melibatkan dokter untuk melakukan visum para korban. Hingga kini sudah ada 114 anak yang melapor ke polisi terkait kasus pencabulan yang dilakukan Emon.
Rinciannya, sebanyak 22 anak disodomi, 32 anak dicabuli, 9 anak dirayu atau melihat pelaku melakukan sodomi, satu anak dianiaya karena melawan, empat anak diraba-raba, dan 23 anak dikhawatirkan orangtuanya menjadi korban pencabulan.
Sisanya sebanyak dua anak tidak diapa-apakan oleh tersangka dan 21 anak tidak diapa-apakan namun pernah bertemu dengan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun pejara Jo Pasal 292 KUHPidana dengan ancaaman hukuman lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi tidak bisa membuka data hasil visum anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual Emon.
"Sesuai dengan aturan yang ada anak-anak yang harus mendapatkan perlindungan," imbuh dia di Sukabumi.