REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara korupsi Pekan Olahraga Nasional Riau masih akan berlanjut, tidak terhenti pada tersangka Said Faisal, mantan Ajudan Gubernur Rusli Zainal yang diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Fakta-fakta di persidangan SF (Said Faisal) juga akan dipantau termasuk hasil atau putusannya," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Antara di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Sabtu (10/5), siang.
Said Faisal alias Hendra, tersangka terakhir kasus korupsi PON XVIII telah menjalani sidang perdana terkait kasus kesaksian palsu dan dugaan suap pada Selasa lalu.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penutut Umum KPK, terdakwa Said Faisal dinyatakan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa juga disebut ikut dalam memuluskan aksi penyuapan dalam proyek PON XVIII Riau.
KPK menetapkan Said Faisal sebagai tersangka pada 17 Februari, dan yang bersangkutan langsung ditahan.
Said disangkakan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, ia juga diduga melanggar pasal 15 jo pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHP. Pasal tersebut adalah mengenai setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Korupsi PON Riau sebelumnya juga terbukti melibatkan belasan tersangka dari kalangan legislator maupun eksekutif dan perusahaan pengerja proyek event nasional itu.