REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -– Penyanyi R&B Chris Brown dikenai hukuman penjara 131 hari. Hukuman diberikan setelah ia mengaku telah melanggar aturan hukuman percobaan.
Chris Brown muncul di persidangan menggunakan seragam penjara berwarna oranye. Ia terlihat muram dan kecapaian. Di persidangan, ia mengaku telah meninju seorang lelaki di Washington pada Oktober 2013.
Sumber TMZ mengatakan, hakim memberikan hukuman yang lebih rendah kepada Chris karena ia telah menghabiskan 116 hari di rehabilitasi dan 59 hari di penjara. Sebagian dari hukumannya adalah sesi terapi manajemen amarah. Ia seharusnya dapat dihukum empat tahun penjara.
Penyanyi yang pernah berpacaran dengan Rihanna ini telah dipenjara sejak 14 Maret. Sebelumnya ia dikeluarkan dari rehabilitasi karena melanggar aturan. Ia dijadwalkan kembali ke ruang sidang pada 25 Juni.