Ahad 11 May 2014 02:14 WIB

Chris Brown Dihukum Penjara 131 Hari

Rep: Satya Festiani/ Red: Indira Rezkisari
Chris Brown
Chris Brown

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -– Penyanyi R&B Chris Brown dikenai hukuman penjara 131 hari. Hukuman diberikan setelah ia mengaku telah melanggar aturan hukuman percobaan.

Chris Brown muncul di persidangan menggunakan seragam penjara berwarna oranye. Ia terlihat muram dan kecapaian. Di persidangan, ia mengaku telah meninju seorang lelaki di Washington pada Oktober 2013.

Sumber TMZ mengatakan, hakim memberikan hukuman yang lebih rendah kepada Chris karena ia telah menghabiskan 116 hari di rehabilitasi dan 59 hari di penjara. Sebagian dari hukumannya adalah sesi terapi manajemen amarah. Ia seharusnya dapat dihukum empat tahun penjara.

Penyanyi yang pernah berpacaran dengan Rihanna ini telah dipenjara sejak 14 Maret. Sebelumnya ia dikeluarkan dari rehabilitasi karena melanggar aturan. Ia dijadwalkan kembali ke ruang sidang pada 25 Juni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement