REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengatakan sekolah-sekolah yang berlabel internasional harus mengikuti kurikulum dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
"Sekolah internasional harus mengikuti kurikulum, seperti memberi empat mata pelajaran wajib bagi murid Indonesia," ujar Mendikbud dalam kunjungannya ke Sorong, Senin.
Empat mata pelajaran yang wajib tersebut adalah sejarah, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan agama.
Menurut dia, sekolah internasional memenuhi kewajiban memberi empat mata pelajaran tersebut dan Kemdikbud akan melakukan pemantauan terkait hal itu.
Jika diketahui sekolah internasional tidak memberikan empat mata pelajaran itu, maka Kemdikbud bisa mencabut izinnya.
"Mereka juga harus aktif dalam memberi pelatihan kepada guru-gurunya," kata dia. Begitu juga, anak-anak Indonesia yang bersekolah di sekolah itu juga wajib mengikuti Ujian Nasional (UN).