REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumbar menangkap kurir sabu-sabu seberat 10 gram. Ia ditangkap ketika hendak mengantarkan barang haram tersebut di dekat Sekolah Menengah Pertama (SMP)-1 Tanjung Alam, Baso, Kabupaten Agam.
"Kurir tersebut ditangkap pada Senin (12/5) malam ketika mau mengantarkan pesanan berupa sabu seberat 10 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Alam Syah M, di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian mendapatkan informasi ada transaksi sabu di dekat SMP 1 Tanjung Alam tersebut. Informasi tersebut langsung melakukan pengintaian untuk dilakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap kurir tersebut, berusaha kabur dan membuang barang bukti disekitar lokasi kejadian,"katanya.
Tersangka ketika dilakukan penangkapan terlibat perkelahian dengan petugas, namun berhasil diamankan. "Sementara itu pemesan barang terlarang tersebut berhasil kabur dari kejaran petugas,"ujar Alam Syah M.
"Kurir hingga saat ini belum mau mengatakan siapa pemilik barang dan kepada siapa sabu tersebut diberikan. Pihak kepolisian berusaha untuk menangkap pemilk dan pemesan barang terlarang tersebut,"katanya.
Ia menjelaskan, petugas selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10 gram seharga Rp 16,5 juta, satu buah amplop berisi uang tunai belum tahu berapa jumlahnya, serta satu unit sepeda motor nomor polisi (Napol) BA 1522 LP.
Sementara itu Iraman kurir sabu mengatakan, baru pertama kali mengatarkan barang terlarang (Sabu) tersebut, kerja sehari sebagai kursi bendi di Pasar Banto, Kota Buktitinggi.
"Ada salah seorang kenalan dari daerah Pekanbaru, Provinsi Riau memberi imbalan uang untuk antarkan barang tersebut,"katanya.
Ia menjelaskan, kenalan tersebut meminta tolong untuk mengantarkan barang berupa sabu ke dekat SMP I Tanjung Alam. "Ketika mau mengatarkan barang itu dekat SMP, datang pihak kepolisian untuk menangkap," katanya.