Selasa 13 May 2014 12:27 WIB

SBY Dijadwalkan Terima Prabowo dan Jokowi Hari Ini

 Presiden SBY (kedua kanan) didampingi Wapres Boediono (kedua kiri), Menhan Purnomo Yusgiantoro (kanan) dan Mendikbud M Nuh (kiri) menandatangani prasasti peresmian Kawasan Indonesia Peace and Security Center (IPSC) Sentul di Desa Sukahati, Citereup, Kabup
Presiden SBY (kedua kanan) didampingi Wapres Boediono (kedua kiri), Menhan Purnomo Yusgiantoro (kanan) dan Mendikbud M Nuh (kiri) menandatangani prasasti peresmian Kawasan Indonesia Peace and Security Center (IPSC) Sentul di Desa Sukahati, Citereup, Kabup

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan menerima Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta, Selasa. Informasi yang diperoleh di Jakarta, Selasa, Presiden dijadwalkan menerima kunjungan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada pukul 13.00 WIB, sementara Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa akan diterima oleh Presiden pada pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah memiliki rencana untuk bertemu dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait permohonan cuti. "Saya ada rencana bertemu dan tatap muka langsung dengan presiden untuk membicarakan pengajuan cuti ini," kata Jokowi pekan lalu.

Menurut dia, secara administrasi, surat pengajuan permohonan cuti tersebut telah disampaikan kepada Presiden SBY, disertai dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri. "Secara administratif, surat-surat sudah saya sampaikan. Tapi, saya akan menemui presiden secara langsung untuk meminta izin cuti tersebut," ujar Jokowi.

Kendati demikian, mantan Walikota Solo itu tidak ingin menjelaskan lebih jauh berapa lama waktu cuti yang dia ajukan. Jokowi mengambil cuti untuk menjalani proses pencalonan presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 sebagai calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketentuan cuti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement