Jumat 16 May 2014 18:18 WIB

WHO: Kasus MERS Meningkat Sejak Maret 2014

MERS-CoV (Middle East Respiratory Syndrome-Corona Virus).
Foto: Reuters
MERS-CoV (Middle East Respiratory Syndrome-Corona Virus).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat peningkatan kasus "Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus" (MERS-CoV) di dunia terjadi sejak pertengahan Maret 2014. Meskipun, penyakit tersebut telah ditemukan sejak April 2012.

"Dari 536 kasus dunia sejak April 2012 sampai Mei 2014, sebagian besar (330 orang) terjadi sejak 27 Maret 2014," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Prof Tjandra Yoga Aditama, mengutip keterangan WHO di Jakarta, Jumat.

Dari 330 kasus yang terjadi sejak Maret 2014, sebanyak 290 kasus terjadi di Saudi Arabia baik terjadi pada warga Arab Saudi maupun warga negara lain.

Tjandra mengatakan terdapat dua hipotesis adanya peningkatan kasus penularan dari manusia ke manusia ini. Hipotesis pertama adalah tidak ada perubahan dari pola penularan dan transmisibilitas virus.

Peningkatan semata terjadi karena adanya dua Kejadian Luar Biasa (KLB) infeksi nosokomial di rumah sakit yang melibatkan banyak petugas kesehatan akibat tindakan pengendalian infeksi yang lemah dan dilakukannya skrining dan penelusuran kontak yang intensif.

Sedangkan, hipotesis kedua adalah adanya peningkatan transmisibilitas dari virus dan menyebabkan lebih mudah menular dari manusia ke manusia yang berdasarkan bahwa adanya lonjakan kasus dan kemungkinan bahwa surveilans saat ini tidak dapat menangkap kasus-kasus ringan di masyarakat.

"Sampai dengan saat ini, informasi yang ada belum dapat menghilangkan kemungkinan dari hipotesis kedua ini," kata Tjandra.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement