Penjelasan
Demikianlah hadis-hadis tentang mengangkat tangan ketika berdoa, yang sempat kami kutip. Sebenarnya masih banyak hadis-hadis tentang mengangkat tangan ketika berdoa, tetapi hadis-hadis yang kami kutip tersebut sudah cukup untuk dijadikan sebagai dalil untuk memutuskan masalah yang ditanyakan.
Perlu diketahui bahwa selama ini, dalam memutuskan hukum, Muhammadiyah selalu berpegang pada pokok-pokok manhaj sebagai berikut:
- Dalam beristidlal, selalu menggunakan sumber pokok, yaitu Alquran dan as-Sunah as-Shahihah (maqbulah = diterima). Ijtihad dapat dilakukan apabila masalah yang dibahas tidak berkaitan dengan ta’abbudi.
- Setiap keputusan harus dilakukan dengan cara musyawarah (ijtihad jama’i).
- Muhammadiyah tidak mengikuti salah satu mazhab dari mazhab-mazhab yang ada, tetapi pendapat para imam mazhab dapat dijadikan sebagai pertimbangan, selama tidak bertentangan dengan Alquran dan as-Sunah.
- Jika dalil-dalil yang dipergunakan tampak adanya ta’arud (pertentangan), maka harus dilakukan al-jam’u wa at-taufiq atau dilakukan tarjih.
Demikanlah sebagian manhaj yang harus diketahui dan dipergunakan dalam mengambil keputusan.
Hadis-hadis yang kami kutip, sebagian besar menyatakan bahwa Nabi SAW mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. Dan sebagian ulama, antara lain: al-Qasthalaniy dalam syarah hadis, dan as-Shan’aniy dalam Subulus-Salam, menilainya sebagai hadis shahih, kecuali hadis No. 11.
Mereka tidak menilainya, apakah shahih ataukah da’if, tetapi Ishaq al-Farayiniy, menilainya secara umum, bahwa semua hadis yang termaktub dalam shahih al-Bukhari dan Muslim telah disepakati oleh sebagian besar ahli hadis tentang keshahihannya, baik sanad maupun matannya. (al-Qasimiy, 1961, Qawa’id at-Tahdis: 85).
Maka hadis No. 11, yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Asy’ari adalah shahih, sebab termuat dalam Shahih al-Bukhari. Sekalipun demikian, masih terbuka untuk menelitinya kembali, sehingga menjadi jelas kedudukannya.
Jika dibandingkan dengan hadis berikutnya, yaitu hadis No. II.1. dan hadis No. II.2, maka tampak adanya ta’arud (pertentangan). Hadis No. 1 sampai dengan No. 11 menyatakan bahwa Nabi SAW mengangkat tangannya ketika berdoa.
Sedang hadis No. II.1 dan II.2 menyatakan bahwa Nabi SAW tidak pernah mengangkat kedua tangannya, kecuali hanya pada waktu istisqa saja.
Karena pada dalil-dalil tersebut tampak adanya ta’arud, maka untuk mengambil keputusan perlu menggunakan metode al-jam’u wa at-taufiq (mengumpulkan dan mengkompromikan) antara kedua dalil yang tampak bertentangan.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah