REPUBLIKA.CO.ID, Al-Qasthalaniy ketika mensyarah hadis al-Bukhari tentang mengangkat kedua tangan ketika berdoa, mengatakan, mengangkat kedua tangan adalah sunah berdasarkan hadis-hadis tersebut.
Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi SAW tidak pernah mengangkat kedua tangannya sedikit pun ketika berdoa, kecuali pada waktu istisqa (mohon hujan), dia menjelaskan bahwa yang ditiadakan ialah sifat khusus, yaitu al-mubalaghah fi ar-raf’i (melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), bukan mengangkat tangan pada umumnya.
Artinya, Nabi SAW ketika berdoa juga mengangkat tangan, tetapi tidak setinggi ketika berdoa dalam istisqa. (al-Qasthalaniy, Syarh al-Bukhari, IV: 68).
As-Shan’aniy, dalam kitabnya Subulus Salam menjelaskan, hadis-hadis tentang mengangkat tangan menunjukkan bahwa mengangkat kedua tangan ketika berdoa adalah mustahabb. Dan hadis-hadis yang memerintahkan agar mengangkat kedua tangan ketika berdo’a jumlahnya cukup banyak.
Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi SAW tidak pernah mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, kecuali hanya ketika dalam istisqa, dia menjelaskan bahwa yang dimaksudkannya ialah al-mubalaghah fi ar-raf’i (melebihkan dalam mengangkat kedua tangan).
Yaitu mengangkat kedua tangannya dengan amat tinggi, dan yang demikian itu tidaklah terjadi kecuali ketika berdoa dalam istisqa. Dan hadis-hadis tentang mengangkat kedua tangan telah dikumpulkan dalam satu juz oleh al-Munziriy. (As-Shan’aniy, 1961, IV:219).
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa dua kelompok hadis tersebut tidaklah bertentangan (ta’arud), sebab kedua kelompok hadis tersebut masih dapat ditaufiqkan (dikompromikan).
Kesimpulan, mengangkat kedua tangan ketika berdoa adalah sunah atau mustahab, dan tidak perlu mengangkat tinggi-tinggi, kecuali pada waktu berdoa istisqa.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah