REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi, Jawa Barat, mencanangkan 'Gerakan 20 Menit Orang Tua Mendampingi Anak' sebagai bentuk perlindungan dan kepedulian orang tua kepada anaknya untuk antisipasi kekerasan terhadap anak.
"Pencanangan gerakan ini karena kekerasan terhadap anak saat ini semakin memprihatinkan semua pihak baik kekerasan secara fisik maupu secara psikhis dan seksual," kata Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sukabumi, Hayati Fahmi, kepada wartawan, Rabu.
Terjadinya kekerasan terhadap anak itu menunjukan bahwa pemerintah, masyarakat serta keluarga dan orang tua belum optimal dalam memberikan perlindungan bagi anak terhadap kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran.
Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diantaranya menyebutkan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban bersama yang penanganannya harus dilaksanakan secara komprehensif dan tepat sasaran.
Untuk itu, langkah konkret serta upaya preventif dari semua pihak tidak bisa ditunda lagi dan langkah ini harus mulai dilakukan kepada seluruh orang tua dan keluarga serta organisasi dan lembaga masyarakat.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau khususnya keluarga yang sudah mempunyai anak agar selalu memberikan waktu sedikitnya 20 menit untuk mendampingi anaknya yang tengah tumbuh dan berkembang seperti melalui komunikasi dua arah sehingga si anak bisa merasa terbuka dan nyaman berada disamping orang tuanya.
"Gerakan ini harus sudah mulai dilaksanakan agar dapat mendampingi anaknya setiap hari selama 20 menit mulai pukul 18.30 sampai dengan pukul 18.50 WIB dengan melakukan aktivitas bersama anak, seperti makan malam, berbagi ceritra dan beribadah bersama serta mendampingi anak belajar," tambahnya.