REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa kembali.
''Dua tersangka hari ini dipanggil, Udar Pristono dan Prawoto,'' kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung, Kamis (22/5).
Udar seharunya diperiksa pada Senin (19/5) lalu, namun ia tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sibuk. Sementara, Prawoto baru dipanggil hari ini untuk menjalai pemeriksaan.
Udar dan Prawoto menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Keduanya diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Sementara, dua tersangka lainnya Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan Senin (12/5) lalu. Kasus ini terus bergulir, Udar pun tidak ingin menjadi tersangka seorang diri. Menurut dia Gubernur DKI, Joko Widodo mengetahui proyek pengadaan ini.