REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dana haji. Cawapres, Hatta Rajasa, kaget dengan status SDA, sebagai tersangka.
"Oh ya? Saya belum tahu," jelas Hatta, di Jakarta, Kamis (22/5).
Hatta menyatakan kasus hukum yang menimpa SDA tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berlangsung. "Kita terus," imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Penetapan status tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement