Kamis 22 May 2014 20:10 WIB

Hatta Terkejut SDA Jadi Tersangka

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Bilal Ramadhan
Ketum PAN, Hatta Rajasa, mencoblos di Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (9/4). (Republika/Maspril Aries)
Ketum PAN, Hatta Rajasa, mencoblos di Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (9/4). (Republika/Maspril Aries)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dana haji. Cawapres, Hatta Rajasa, kaget dengan status SDA, sebagai tersangka.

"Oh ya? Saya belum tahu," jelas Hatta, di Jakarta, Kamis (22/5).

Hatta menyatakan kasus hukum yang menimpa SDA tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berlangsung. "Kita terus," imbuhnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Penetapan status tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement