REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya membidik pejabat di jajaran Kementerian Agama, tetapi juga anggota DPR. Terutama anggota DPR yang ikut serta dalam rombongan haji tahun 2012-2013.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas mengatakan masih akan mengembangkan kasus yang melibatkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka. Terlebih lagi, dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 22 Mei 2014, SDA bukan hanya pelaku tunggal, tetapi masih ada pihak lain yang kemungkinan terlibat.
"Seperti yang ada di sprindik yaitu SDA dan kawan-kawan. Dan kawan-kawan itu akan berkembang di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka," katanya di Gedung KPK, Jumat (23/5).
Meski melihat kemungkinan adanya keterlibatan anggota DPR, tetapi Busyro masih bungkam dengan alasan lupa.
"Anggota DPR ada beberapa tapi saya gak ingat. Nanti kita dalami," katanya.
KPK menjerat Suryadharma Ali dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 KUHP. Unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU, adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sementara unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor salah satunya terkait penyalahgunaan wewenang.