REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Tentara nasional Indonesia telah mendorong Pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang Undang (Perppu) tentang pemilu presiden (pilpres).
Perppu yang merupakan inisiatif Panglima TNI ini dimaksudkan untuk menegaskan posisi TNI, khususnya terkait dengan netralitas dalam pilpres.
“Secara undang- undang untuk pilihan presiden, TNI di situ tidak dinyatakan secara jelas netralitasnya,” jelas Panglima TNI, Jendral TNI Moeldoko, di Makodam IV/Diponegoro, Watugong, Semarang, Jumat (23/5).
Karena itu Panglima TNI telah melayangkan surat melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) agar Pemerintah menerbitkan Perpu agar memunculkan netralitas TNI dalam pilpres. Inisiatif TNI ini menunjukkan niat dan semangat TNI untuk tidak masuk dalam politik praktis dan tetap bersikap netral.
“Langkah- langkah inilah yang dilakukan TNI dalam pilpres nanti,” tambah Moeldoko.