Sabtu 24 May 2014 14:12 WIB

RSUD Kota Malang Segera Dioperasikan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat ini segera dioperasikan setelah payung hukumnya berupa Peraturan Daerah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)-nya disahkan pada awal bulan depan.

"Informasi yang kami terima dari legislatif, Peraturan Daerah (Perda) STOK Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akan disahkan pada awal Juni nanti. Dengan adanya pengesahan Perda STOK itu nanti, otomatis RSUD sudah bisa dioperasikan karena payung hukumnya sudah ada," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Dr Asih Tri Rachmi Nuswantari, Sabtu.

Asih mengemukakan sebenarnya pembangunan fisik RSUD sudah selesai pada awal 2014, namun pengoperasiannya menunggu acuan hukum. 

Lebih lanjut Asih mengatakan Perda SOTK RSUD tersebut di antaranya mengatur status RSUD Kota Malang sebagai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) dan standar pelayanan. Selain itu, juga mencantumkan jika rumah sakit hanya untuk kelas III karena kapasitasnya hanya 50 hingga 60 kamar.

RSUD yang berstatus tipe D pratama itu tidak ada ruang kelas II, kelas I juga VIP. Karena hanya ada ruang kelas III, RSUD Kota Malang akan memprioritaskan para pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan masyarakat yang menggunakan surat keterangan tidak mampu.

Menyinggung kesiapan paramedis, dokter serta pegawai keadministrasian, Asih mengaku masih kekurangan sekitar 80 tenaga dan dalam waktu dekat ini Dinkes segera berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement