REPUBLIKA.CO.ID, RENGAT -- Jajaran Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau memusnahkan 1.840 gram ganja di halaman Mapolres setempat.
"Ribuan gram barang haram itu merupakan Barang Bukti (BB) yang didapat dari tersangka Y bin A, dan sabu-sabu seberat 23,9 gram dari tersangka S alias HU," kata Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir AKBP Suwoyo Sik di Tembilahan, Selasa.
Ia mengatakan, sebuah prestasi bagi Polres setempat khususnya Satuan Reserse (Satres) Narkoba, karena hingga bulan Mei ini pihaknya sudah melakukan tiga kali pemusnahan BB. Prestasi itu perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan hingga kedepan peredaran narkoba akan berkurang di Indragiri hilir.
"Selama lima bulan terakhir ini kami sudah melakukan tiga kali pemusnahan totalnya mencapai 11 ribu gram ganja dan 105 gram sabu," sebut Kapolres.
Ia berharap daerahnya terhadap segala bentuk narkoba yang dapat membahayakan generasi muda khususnya, selain itu penegak hukum juga selalu mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya barang haram ini agar tidak terpengaruh.
Ia juga menambahkan untuk Kasatresnarkoba Indragiri Hilir agar tidak hanya terus melakukan penegakan hukum bagi pengguna barang haram tersebut, namun juga melakukan tindakan yang sifatnya pencegahan untuk meminimilisir peredaran dan penggunaan Narkoba di semua wilayah.
"Saya minta juga Kasat Narkoba untuk bekerjasama dengan Instansi terkait untuk membuat sejumlah program pencegahan," ucapnya.
Menurutnya, Kabupaten Indragiri Hilir sangat rawan akan peredaran narkoba dan tindak kriminal karena letak Tembilahan sangat berpotensi untuk itu. Tembilahan berada dekat dengan Provisi Jambi, Batam dan bahkan perairan Malaysia dan Singapura.