REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi anggaran Kementerian Luar Negeri atas pemberian ‘uang lelah’ medio 2004-2005 kembali disidangkan Rabu (28/5).
Pada sidang untuk terdakwa mantan Sekjen Kemenlu Sudjanan Parnohadiningrat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan Menteri Luar negeri Nur Hassan Wirajuda sebagai saksi.
Hassan dihadirkan untuk mengurai bagi-bagi ‘uang lelah’ dari tiap kali kegiatan pertemuan dan sidang internasional Deplu tahun 2004-2005. Dalam kesaksiannya, Hassan justru membantah sudah menerima total uang Rp 440 juta selama perhelatan 11 kali sidang internasional.
Dia menyatakan tak pernah mendenga adanya istilah ‘uang lelah’ dalam kerangka persiapan penangungjawaban setiap konferensi yang ia jalani saat itu. “Malah saya baru mendengar soal itu saat diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu,” ujar Hassan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hassan berujar, adapun dalam setiap pelaksaanan konferensi tersedia honorarium untuk panitia penyelenggara. Namun itu pun diberikan atas sepengetahuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang jumlahnya udah ditetapkan melalui anggaran.
Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati lantas menanyakan apakah ‘uang lelah’ itu dimaknai dengan istilah lain di Deplu. “Disebut uang operasional atau taktis?" “Tidak yang mulia, dalam kepanitiaan yang ada honorarium,” jawab Hassan.
Dalam sidang kasus ini sebelumnya, terungkap Deplu kerap memberika ‘uang lelah’ kepada segenap pejabatnya tiap kali usai rapat internasional digelar. Ada 11 rapat yang tercatat menjadi ajang bagi-bagi’uang lelah’ di lingkungan Deplu itu.
Dalam dakwaan, disebut Hassan menerima uang lelah dengan total Rp 440 juta dan Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat Rp 330 juta.
Tak hanya dua petinggi Deplu tersebut, beberapa pejabat tinggi departemen tersebut juga disebut ikut menerima. Atas pembagian uang lelah ini, ditaksir, Negara merugi hingga Rp 11,091 miliar akibat aksi bagi-bagi uang di Deplu tersebut. Berikut nama-nama yang diduga menerima uang lelah Deplu yang tercantum dalam dakwaan.
1.Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta
2.Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta
3.Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta
4.Sekretariat Jenderal Deplu Rp 110 juta/ Dirjen yang membidangi kegiatan tersebut juga menerima Rp 50 juta.