Kamis 29 May 2014 05:45 WIB

Polisi Bekuk Buruh Pabrik Pemilik Lima Kilogram Ganja

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar ganja
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar ganja

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kabupaten Siak, Polda Riau, menangkap HN (30), seorang buruh pabrik di PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) diduga sebagai pengedar ganja kering dan mengamankan lima kilogram ganja sebagai barang bukti milik pelaku.

"Pelaku diamankan pada tadi siang sekitar pukul 12.30 WIB oleh Satuan Reserse narkoba Polres Siak," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima Rabu (28/5) malam.

Pelaku kata dia ditangkap saat berada di Jalan Muhammad Yamin, tepatnya di depan Pabrik PT IKPP Bunut-Perawang, Kecamatan Tualang, Siak.

HN menurut kartu identitasnya merupakan warga yang bermukim di Jalan Hangjebat, gang Kincai, Perawang, Kecamatan Tualang, Siak. AKBP Guntur mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada seseorang yang akan melakukan transaksi daun ganja kering dengan menumpang ojek kendaraan roda dua lengkap dengan ciri-cirinya.

Saat itu juga, lanjut kata dia, anggota kemudian melakukan pengintaian dan langsung memeriksa penumpang ojek yang menyandang satu buah tas dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas milik HN ditemukan empat paket besar daun ganja kering.

"Setelah dilakukan penimbangan sementara, ganja kering tersebut berat empat kilogram. Kemudian setelah dilakukan pengembangan di Desa Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, yakni di sebuah rumah kosong, kembali ditemukan satu kilogram daun ganja kering. Ganja itu ditemukan di dalam tempayan siap dijemur juga milik HN," katanya.

Saat ini, kata dia, tersangka dan barang bukti berupa lima kilogram daun ganja kering sudah diamankan di Mapolres Siak guna disidik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement