REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana Anas Urbaningrum dalam kasus proyek Hambalang mendakwa mantan Ketua Umum Demokrat itu dengan tuduhan gratifikasi dan pencucian uang. Diakhir sidang yang dilangsungkan Jumat (30/5) itu pun, Anas berang dan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imajiner.
Menanggapi ini, salahsatu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan bahwa anggapan Ana situ tidak tepat. Menurut Bambang, dakwaan dibangun berlandas pada bukti ditambah keterangan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
“Itu sesuai bukti yang ada, dari keterangan saksi-saksi juga, jadi tidak tepat bila dikatakan imajiner,” kata Bambang melalui pesan singkat Ahad (1/6).
Pun demikian dengan penilaian Anas yang menyebut bahwa tuduhan keinginan menjadi presiden sehingga rajin mengumpulkan dana haram dari sektor proyek pemerintahan adalah khayalan JPU KPK, Bambang memberi penegasan.