Senin 02 Jun 2014 16:25 WIB

PDIP Terancam Tak Dapat Posisi Pimpinan DPR

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Benny Kabur Harman
Foto: antara
Benny Kabur Harman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jabatan pimpinan DPR berpotensi tidak lagi menjadi milik partai politik pemenang pemilu. Hal ini menjadi salah satu isu krusial yang sedang dibahas tim panitia khusus (pansus) DPR perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). 

"Memang ada usul pimpinan DPR tidak lagi dari partai pemenang pemilu," kata Ketua Pansus RUU MD3, Benny K Harman saat dihubungi Republika, Senin (2/6).

Berdasarkan hasil pileg yang diumumkan KPU, PDI Perjuangan menjadi pemenang pemilu dengan perolehan 23.681.471 suara (18,95 persen). Kemudian diikuti Partai Golkar dan Gerindra dengan perolehan 18.432.312 suara (14,75 persen) dan 14.760.371 suara (11,81 persen).

Benny menyatakan sejumlah partai ingin pimpinan DPR mendatang menjalankan fungsi kontrol yang terhadap pemerintah. Dia enggan menyebut partai mana saja yang memiliki pandangan seperti itu. "Agar pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif lebih tegas," ujar Benny.

Ia pribadi mendukung wacana itu. Menurutnya tidak ada dasar yang dapat dijadikan pembenaran bahwa partai pemenang pemilu dengan perolehan kursi terbanyak berhak mendapat kursi pimpinan DPR. Dia khawatir dasar perolehan kursi terbanyak dalam penetapan pimpinan DPR bisa membangun konspirasi antara DPR dan presiden terpilih. 

"Memang apa dasarnya suara terbanyak menjadi pimpinan DPR? Penting mencegah konspirasi antara DPR dengan presiden terpilih," kata politisi Partai Demokrat itu.

Saat ini, proses pembahasan RUU MD3 tengah memasuki tahap rapat dengar pendapat umum (RDPU). RDPU melibatkan masyarakat, para ahli dan pakar, aktivis politik, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). "Setelah RDPU baruh masuk pembahasan DIM yang diserahkan pemerintah," ujarnya.

Pansus RUU MD3 optimistis bisa merampungkan kerja mereka September mendatang. "September nanti, kita ajukan ke paripurna," katanya.

Rekan sejawat Benny di Fraksi Demokrat, Harry Witjaksono menilai wajar wacana agar pimpinan DPR tidak berasal dari partai pemenang pemilu. Jadi, bisa saja pimpinan DPR berasal dari partai kecil. "Wacana itu boleh saja. Karena kepemimpinan itu belum tentu dari suara pemenang," katanya.

Harry yang juga anggota pansus RUU MD3 menyatakan pemilihan pimpinan DPR bisa dilakukan melalui proses voting atau musyawarah mufakat secara aklamasi. "Sekarang kunci realisasi usul tersebut ada di tangan empat partai politik dengan perolehan suara terbanyak. Ketika usulan masih dibahas di Baleg, partai kecil dan papan tengah yang mengusulkan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU MD3, Ahmad Yani menyatakan, bertekad menyempurnakan sistem keparlemenan di MPR, DPR, dan DPD. Menurutnya sistem birokrasi dan tata kerja parlemen bakal dirombak secara total. 

"Kita akan desain perubahan mendasar tentang parlemen melalui revisi UU MD3. Cukup banyak isu-isu krusial yang nantinya jadi pembahasan pansus," kata politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement