Senin 02 Jun 2014 20:38 WIB

'Semua Satwa di KBS Itu Milik Negara'

Pengunjung melihat satwa Bison Amerika yang berada di kandang peraga Kebun Binatang Surabaya (KBS) Surabaya, Jatim, Minggu (11/3).
Foto: Antara
Pengunjung melihat satwa Bison Amerika yang berada di kandang peraga Kebun Binatang Surabaya (KBS) Surabaya, Jatim, Minggu (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Puluhan aktivis lingkungan hidup di Kota Surabaya mendukung pihak kepolisian setempat mengungkap kasus pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS).

"Semua satwa di KBS itu milik negara, untuk itu warga Surabaya juga harus punya perhatian dengan kondisi satwa di KBS, apalagi kalau sampai ditukar dengan uang atau mobil," kata salah seorang aktivis lingkungan Taufik Hidayat saat mendatangi Polrestabes Surabaya, Senin (2/6).

Dukungan kepada polisi diikuti para aktivis lingkungan di antaranya Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL), Komuntas Nol Sampah, Komunitas Budaya Surabaya (KBS) dan puluhan aktivis mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Surabaya.

Menurut dia, proses penyidikan polisi untuk mengungkap pelaku pertukaran satwa di KBS perlu mendapat dukungan dari semua warga di Surabaya. Selain itu, lanjut dia, Taufik juga minta pada polisi untuk tidak ragu-ragu segera menetapkan tersangka dalam kasus pertukaran satwa di KBS.

"Kalau memang ada tersangka harus segera ditetapkan, tapi kalau memang tidak ada tersangka harus segera dihentikan penyidikannya dan hasilnya disampaikan ke warga Surabaya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) Teguh Ardi Srianto mengatakan dari sisi aturan perundangan yang ada, proses pertukaran satwa di KBS, terindikasi ada pelanggaran yang dilakukan pengelola KBS waktu itu, dengan pengelola lembaga konservasi yang dituju.

"Ada beberapa pertukaran satwa yang dilakukan tanpa ada tim penilai dan tim evaluasi, sebelum dan sesudah dilakukan pertukaran," ujar Teguh.

Ditambahkan Teguh dugaan lain terjadinya pelanggaran dalam kasus pertukaran satwa di KBS, adanya transaksi satwa yang ditukar dengan uang dan kendaraan bermotor.

"Jelas tindakan itu melanggar aturan perundangan yang ada, dan sangat merugikan Kebun Binatang Surabaya sebagai aset Kota Surabaya," katanya.

sumber : a
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement