Selasa 03 Jun 2014 13:15 WIB

KPK Periksa Direktur Bukit Jonggol Asri Terkait Kasus Bupati Bogor

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadendakan pemeriksaan kepada sejumlah pihak swasta terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dengan tersangka Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).

Empat orang saksi tersebut adalah Teuteung Rosita, H Hendra , Robin Zulkarnain, dan Direktur PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Hari Ganie.

 

“Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya Selasa (3/6).

Tak hanya ketiganya, menurut Priharsa, Rachmat Yasin sebagai tersangka juga akan diperiksa hari ini. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RY sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pihak PT BJA Francis Xaverius Yohan Yap. RY diduga kuat menerima suap setelah tertangkap tangan awal Mei lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement