Selasa 03 Jun 2014 13:22 WIB

KPK Periksa Mantan Petinggi Kemenag untuk SDA

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Suryadharma Ali (SDA)
Foto: antara
Suryadharma Ali (SDA)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Sejumlah saksi juga diperiksa salah satunya mantan pejabat di Kemenag.

“Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Ahmad Kartono, diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali,” ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya Selasa (3/6)

 

Selain  Kartono, mantan pejabat Kemenag lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi adalah Kasubdit Akomodasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Subhan Cholid dan Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen PH Kemenag Ariyanto.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Agama yang baru saja mengundurkan diri Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus proyek nyaris Rp 1 triliun ini. Belakang, nama Dirjen Hajin dan Umroh Kemenag yang juga baru mengundurkan diri Anggito Abimanyu juga santer dikaitkan dalam kasus tersebut.

 

Namun sampai saat ini, KPK belum memberi sinyal indikasi akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut. Meskipun, lembaga antirasuah itu memastikan tersangka dalam kasus penyelenggaraan haji ini tidak akan Suryadharma seorang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement