REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Undang-undang tentang kehutanan yang ada saat ini dinilai belum bisa menjamin kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu dilakukan revisi agar pasal-pasal yang ada di dalamnya bisa memberi jaminan meningkatnya kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.
“Untuk melakukan revisi undang-undang, harus ada sosialisasi di Muhammadiyah dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk menyamakan persepsi,” kata Muhjidin Mawardi, Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah dalam diskusi ‘Agenda Muhammadiyah dalam Penguatan Advokasi Kebijakan Tata Kelola Lingkungan Hutan’ di Yogyakarta, Rabu (4/6).
Diskusi ini digelar Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) yang bekerjasama dengan Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah. Diskusi menampilkan pembicara Muhjidin Mawardi, Grahat Nagara (Yayasan Silvagama) dan Abdul Syukur Ahmad (Sulawesi Community Foundation).
Muhammadiyah, lanjut Muhjidin, harus siap jika ingin mereformasi pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang tentang Kehutanan. Muhammadiyah juga harus mempersiapkan naskah akademik untuk perbaikan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
“Tetapi yang bekerja tidak hanya Majelis Lingkungan Hidup saja, tetapi juga harus didukung majelis lain yang berkaitan,” kata Muhjidin.
Sedang Abdul Syukur Ahmad mengemukakan, pasal 3 undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berbunyi penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun dalam kenyataan di lapangan, rakyat di sekitar hutan selalu berada di pihak yang dirugikan sehingga perlu advokasi agar mendapatkan kepastian atas hutan untuk dikelola untuk kesejahteraannya.
Karena itu, kata Abdul, advokasi bagi masyarakat sekitar hutan meliputi fasilitasi pengorganisasian kelompok. Selain itu, fasilitasi dialog, pelatihan, negosiasi, pengambilan keputusan, aksi bersama dan pembelajaran para pihak.
“Juga memfasilitasi penyusunan dokumen kebijakan, seperti Surat Keputusan Bupati, Peraturan Bupati, Peraturan Daerah, RPJMD kabupaten,” kata Abdul.